Kondisi Jakarta Setelah Pindah Ibu Kota - Argumen hukum itu, dia menjelaskan, dapat merujuk pasal 18B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”.
Sehingga selama memiliki status khusus atau istimewa berdasarkan Undang-Undang, secara konstitusional Jakarta bisa jadi tidak akan mengalami banyak perubahan dalam pengelolaan Pemerintahan Daerah.
Fachri menjelaskan, hal tersebut dapat dibandingkan dengan keistimewaan Yogyakarta dan Aceh karena pertimbangan sejarahnya. Sehingga secara teoritik, kata dia, Jakarta layak tetap menyandang status khusus atau istimewa sebagai bekas ibu kota RI.
Dalam konstitusi, setidaknya ada dua pasal yang menyinggung tentang ibu kota. Hal tersebut terdapat pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa, “MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara”.
Kemudian, ketentuan Pasal 23G ayat (1) yang menegaskan bahwa, “BPK berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi”. Ketentuan senada ditemukan dalam beberapa Undang-Undang, yang mengharuskan lembaga tertentu berkedudukan di ibu kota negara.
Bisa juga alasan-alasan khusus lainnya yang secara faktual dapat diterima sebagai ‘legal reasoning’ bahwa Jakarta diberikan status khusus oleh undang-undang, dan secara hukum tata negara dapat diterima.
“Jadi itu tergantung politik hukum pembentuk undang,” katanya.
Promo menarik Citybet special : Depo 20rb dapat 30rb
Depo 50rb dapat 50rb = 2 juta
Depo 100rb dapat 100rb = 4 juta
Depo 250rb dapat 250rb = 10 juta
Bonus Sport 50% dan 30%
Bonus next depo 5% sport
Bonus next depo 5% Casino
Bonus Depo Slot 5-20% tiap depo
Bonus rebate CSN 1%
Bonus rebate Sport 0,75%
0 komentar:
Posting Komentar